Berita Kampus

Kawal Nasib UKT, Jarvo Mulawarman Audiensi dengan Rektor

Audiensi Perihal UKT

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: Istimewa

SKETSA - Setelah siaran pers dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) beberapa waktu lalu terbit, kini berbagai universitas di Indonesia turut mengeluarkan edaran guna merespons nasib Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Melihat Unmul yang belum menerbitkan kebijakan terkait kejelasan UKT kala itu, Jaringan Advokasi (Jarvo) Mulawarman turun untuk melaksanakan konsolidasi. Adapun pembahasan bersama perwakilan seluruh fakultas pada Minggu (21/6) lalu ini menghasilkan 3 tuntutan:

1. Meminta Rektor Unmul menindaklanjuti Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

2. Memaksimalkan subsidi kepada mahasiswa sampai akhir semester ganjil.

3. Menuntut Rektor untuk memperbaharui manual prosedur peninjauan ulang UKT sesuai dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

Tidak terbatas pada konsolidasi, muncul pula beberapa aksi di media sosial seperti meme dan video yang menyuarakan nasib UKT semester ini. Tak luput pemasangan spanduk di beberapa titik Unmul untuk mengawal permasalahan UKT.

Dilansir dari akun Instagram @bemkmunmul pada Kamis (25/6), terdapat unggahan kronologi terkait penolakan audiensi dari pihak birokrasi. Dijelaskan bahwa mulai dari 22 Juni lalu, Jarvo Unmul telah mengirimkan surat permohonan audiensi untuk membahas tindak lanjut Unmul terkait Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

Tak ada konfirmasi maupun jawaban, mahasiswa kembali menunggu keesokan harinya. Mahasiswa kemudian disarankan untuk melakukan audiensi lewat video conference. Setelah itu, birokrat meminta perwakilan mahasiswa menjelaskan permohonan audiensi tersebut.

Sesuai dengan jadwal pas surat yang diberikan kepada birokrat, maka audiensi seharusnya dilakukan pada Rabu (24/6). Tak kunjung mendapat kepastian, audiensi kembali diundur keesokan harinya meski belum dipastikan kapan waktu dan pelaksanaan audiensi akan terlaksana.

Dianggap mengkhianati janji yang telah disepakati, maka pada Kamis (25/6) mahasiswa yang tergabung dalam Jarvo turun ke gedung Rektorat untuk memastikan kelanjutan audiensi. Singkatnya, BEM fakultas diberi kesempatan untuk menyampaikan orasinya. Perwakilan dari jajaran rektorat yang diwakili oleh Encik Akhmad Syaifudin menyampaikan bahwa Jumat (26/6) pukul 09.30 Wita akan dilakukan audiensi bersama Rektor yang bertempat di Aula Serbaguna Rektorat di lantai 3.

Jawaban Rektor

Dinamika audiensi akhirnya dijawab langsung oleh Masjaya selaku Rektor Unmul sebagai kejelasan untuk UKT mahasiswa semester ini. Menghasilkan jawaban-jawaban, baik dari upaya Unmul atas tindak lanjut Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 hingga pemaksimalan subsidi kuota untuk mahasiswa.

Mengenai upaya Unmul dalam menindaklanjuti regulasi yang diatur pada Permendikbud, dijelaskan bahwa Komponen UKT yang berasal dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dituangkan dalam range golongan yang sudah disesuaikan dengan nilai minimal BKT dan disusun cukup strategis bagi kebutuhan mahasiswa.

Berdasarkan pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 Ayat 20 telah tertuang bahwa pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

Dalam kondisi pandemi Covid-19, tentunya fasilitas kampus tidak diperoleh dan penggunaannya juga tidak maksimal oleh mahasiswa. Sehingga relaksasi terkait kondisi yang ada diperlukan penyesuaian. Disampaikan pula, Unmul akan menerapkan semua arahan dari Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Masjaya kembali menekankan bahwa arahan Permendikbud ini sesuai dengan siaran pers beberapa waktu lalu.

Jenis keringanan bagi mahasiswa sesuai Permendikbud yakni cicilan, penundaan dan penurunan UKT. Ketiga hal tersebut akan dibuatkan aturan dan edaran secara tertulis oleh rektor kepada seluruh dekan fakultas. Ini akan berjalan dengan penyamarataan tindak lanjut aturan di setiap fakultas pada lingkup Unmul, serta adanya jaminan dari Masjaya selaku Rektor Unmul.

"Formulasi untuk syarat pengurusan akan diedarkan sebelum waktu pembayaran UKT berlangsung (diharapkan pemberkasan diketahui dan ditandatangani oleh orang tua/wali mahasiswa bersangkutan)," papar Masjaya.

Menjawab terkait manual prosedur peninjauan ulang UKT kala pandemi, dijelaskan prosedur peninjauan ulang UKT Unmul yang sifatnya kaku akan diperbaharui dengan penyesuaian aturan Permendikbud Nomor 25 tahun 2020. Ini kemudian akan diterbitkan dan diteruskan ke seluruh dekan fakultas, dengan jaminan dari rektor dalam pelaksanaannya di tiap Fakultas.

Manual prosedur peninjauan ulang UKT akan diterbitkan sebelum jadwal pembayaran UKT dengan ketentuan dan syarat dalam pengurusannya. Bagi mahasiswa yang terkena bencana alam, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak mampu membayar UKT akan dibantu dan diberikan kelonggaran.

Masjaya juga kembali membahas terkait permasalahan distribusi subsidi kuota. Pada gelombang distribusi pertama, diminta untuk menindaklanjuti data mahasiswa yang mengalami keluhan lalu dihimpun oleh tiap fakultas untuk kemudian data nama mahasiswa yang bermasalah terkait distribusi disetorkan melalui pihak UPT TIK Unmul.

"Mahasiswa di luar daerah diharapkan memaksimalkan pendataan dan pemenuhan kondisi kartu provider internet yang bekerja sama dengan Unmul (Telkomsel dan Indosat) atau tindak lanjut penyalurannya bisa dibantu oleh BEM Fakultas masing-masing," jelasnya.

Hingga saat ini, belum ada edaran secara tertulis dari Kemendikbud mengenai keberlanjutan perkuliahan daring pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pemenuhan kuota oleh Unmul pun hingga saat ini hanya sebatas pada bulan Mei dan Juni 2020, sesuai kontrak dengan provider.

Untuk pemenuhan selanjutnya, akan ditindaklanjuti setelah arahan Kemendikbud perihal kuliah daring disampaikan secara tertulis kepada seluruh Perguruan Tinggi Negeri.

Apabila perkuliahan tetap dilaksanakan secara daring hingga akhir tahun 2020, maka Unmul berkomitmen memberikan subsidi kuota mahasiswa hingga akhir tahun 2020 sebesar 10 GB per bulan secara penuh. Ini juga didasari dengan kebutuhan kuota mahasiswa dalam proses pembelajaran daring yang begitu memakan dana.

Seruan untuk mengawal audiensi lewat Instagram live ini telah disampaikan pula dalam unggahan BEM KM. Sketsa kemudian mewawancarai Presiden BEM KM, Kardiono Cipta terkait audiensi ini.

Dion menuturkan bahwa audiensi ini dihadiri oleh BEM KM dan BEM fakultas yang tergabung dalam Jarvo.

Terkait dengan semakin dekatnya pembayaran UKT, ia menjelaskan bahwa Jarvo akan tetap mengawal pernyataan rektor terkait regulasi yang akan diterbitkan sebelum memasuki tanggal pembayaran UKT semester ganjil.

"Jarvo akan tetap mengawal itu, memastikan aturan keluar sebelum tanggal 2 Juli," tukasnya.

Peringanan UKT ini ditujukan untuk mahasiswa semester akhir dan mahasiswa yang terdampak pandemi. Hal terpenting yang akan dikawal adalah soal kriteria pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, penurunan kelompok UKT dan pembayaran UKT secara mengangsur atau penundaan.

Dion menegaskan, dengan dikawalnya audiensi ini diharapkan dapat memberikan hasil bagi mahasiswa. "Adanya sebuah aturan yang memang mencerminkan keadilan bagi mahasiswa sebagaimana yang telah kawan-kawan Jarvo perjuangkan," tutupnya. (rst/syl/hmm/len)



Kolom Komentar

Share this article