Berita Kampus

Hanya Satu Bapaslon yang Mengembalikan Berkas, KPPR Lakukan Perpanjangan Pendaftaran

KPPR perpanjang pendaftaran lantaran hanya satu Bapaslon yang mengembalikan berkas

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: Instagram @Pemira_Unmul

SKETSA - Panitia Komisi Penyelenggara Pemilihan Umum Raya (KPPR) menggelar sidang verifikasi berkas dan penetapan Pasangan Calon (Paslon) pada Sabtu (13/12) hingga Minggu (14/12) di Student Center Lantai 2. Melalui sidang verifikasi berkas tersebut, hanya ada satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang ditetapkan dalam kontestasi Pemira KM 2025.

Rangkaian Pemilihan Umum Raya (Pemira) Keluarga Mahasiswa (KM) Unmul telah berlangsung sejak Kamis (4/12) lalu. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sendiri telah dimulai sejak Senin (8/12) hingga Kamis (11/12). 

Dalam rentang tersebut, terdapat tiga Bapaslon yang melakukan pengambilan berkas. Tiga Bapaslon tersebut, di antaranya:

  1. Pasangan Hiththan Hersya Putra mahasiswa FH 2021 dan Rahmatsyah Baihaqi Hakim mahasiswa FKIP 2022,
  2. Pasangan Rio Saputra mahasiswa Faperta 2022 dan Angelita Khuswatunkhasanah mahasiswa FEB 2023,
  3. Pasangan Muhammad Rezky Nur Ilman mahasiswa FKIP 2022 dan M. Jamil Nur mahasiswa FISIP 2022. 

Hingga pelaksanaan sidang verifikasi berkas, hanya satu Bapaslon yang ditetapkan sebagai Paslon untuk mengikuti kontestasi Pemira KM 2025. Adapun Paslon yang ditetapkan adalah pasangan Hiththan Hersya Putra mahasiswa FH 2021 dan Rahmatsyah Baihaqi Hakim mahasiswa FKIP 2022.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Keputusan Komisi Penyelenggara Pemilihan Umum Raya Universitas Mulawarman Nomor: 05/KPPR/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman yang diunggah melalui akun Instagram @Pemira_Unmul pada Senin (15/12). 

Ketua KPPR, Siti Nabila Zahra menyebut penetapan satu Paslon dalam sidang verifikasi berkas dikarenakan hanya ada satu Bapaslon dari tiga Bapaslon yang mengembalikan berkas pendaftaran hingga Jumat (12/12) lalu.

“Terkait verifikasi berkas, yang mengembalikan hanya ada satu Paslon,” ungkap Siti melalui pesan WhatsApp, Senin (15/12).

KPPR tetap melanjutkan pada tahap verifikasi berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemira Pasal 41 ayat (2). Serta untuk menindaklanjuti hanya ada satu Paslon, Siti mengungkapkan akan membuka kembali pendaftaran dan pengembalian berkas selama tiga sampai dengan lima hari.

“Tentu saja akan dilanjut dengan Pasal 46 ayat (1), pembukaan pendaftaran kembali,” katanya. 

Pembukaan pendaftaran kembali tersebut terhitung sejak Senin (15/12) hingga (17/12). Ditambah satu hari pengembalian berkas. 

“Tiga hari dari kami ditambah satu hari pengembalian karena ketentuan UU Pemira dari tiga hingga lima hari, jadi sampai tanggal 18,” tutupnya. (ner/myy/vpr/mou)



Kolom Komentar

Share this article