Berita Kampus

Gugatan Ditolak, Timses Paslon 1 Bertindak

(Sumber Foto: Timses Paslon 1)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA – Tahapan Pemira belum selesai. Meski proses pemungutan dan perhitungan suara usai dilakukan Senin (27/11) kemarin, masih ada masa gugatan yang lumrahnya berlangsung selama dua hari. Sivitas mau tak mau harus melalui ini.

Sebagaimana diketahui, pada 19 November lalu timses paslon 1 melakukan gugatan terhadap KPPR  yang dianggap melanggar Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 18 ayat 5 TAP DPM KM Nomor 2 Tahun 2017. Berisi tentang prosedur penyeleksian berkas dan melaporkan Miftah Cawapres paslon 2, atas tuduhan kecacatan berkas pengunduran diri dari jabatannya selaku Presiden BEM FKM yang mana telah melanggar Pasal 5 ayat 5 dan 6 di TAP yang sama.

Gugatan tersebut sempat membuat dua kubu timses bentrok saat hendak mendengarkan hasil putusannya. Sivitas ikut-ikutan heboh. Pengumuman terus diundur sampai akhirnya Panwas mengumumkannya melalui media sosial karena khawatir adu jotos terjadi lagi. Dalam putusan bernomor 2 Tahun 2017 itu, Panwas menolak semua gugatan yang diajukan paslon 1 dan menuangkannya dalam lima butir rasionalisasi.

Merasa ada asas-asas yang terlewati dan sejumlah fakta yang diabaikan Panwas, Andi Muhammad Akbar ketua timses paslon 1 melayangkan gugatannya berupa pernyataan sikap timses paslon 1. Di dalamnya memuat bantahan dari lima poin yang telah dipaparkan Panwas sebagai alasan penolakan. Tak tanggung-tanggung, pernyataan sikap tersebut diurai dalam 15 halaman dengan melampirkan bukti-bukti berupa foto surat sampai tangkapan gambar percakapan.

Di akhir lembar pernyataan sikap tersebut, timses paslon 1 menyatakan sikapnya, pertama, mengimbau kepada seluruh pendukung paslon 1 untuk menjaga kondusifitas Unmul. Kedua, mosi tidak percaya terhadap independensi Panwas dan KPPR Pemira BEM KM Unmul, ketiga, menolak hasil keputusan Panwas Nomor 2 Tahun 2017.

Keempat, mengutuk keras tindakan keberpihakan Panwas dan KPPR Pemira BEM KM Unmul 2017. Dan terakhir, meminta DPM KM Unmul, KPPR, dan Panwas untuk mengadakan bedah aturan terbuka yang disaksikan oleh seluruh mahasiswa Unmul dengan fasilitator akademisi hukum.

Oleh timses paslon 1, pernyataan sikap tersebut telah disebarluaskan ke sejumlah media sosial. Lini masa sivitas Unmul belakangan memang dipenuhi riuh perjalanan pesta Pemira. Kemunduran atau kemajuan dalam berdemokrasi? Mari melihat Pemira bekerja! (aml/adl)



Kolom Komentar

Share this article