Lifestyle

Eksistensi Situs Streaming Ilegal: Menghibur dan Melanggar Hak Cipta

Sayangnya, sebagian orang masih memilih untuk menggunakan situs streaming ilegal sebagai alternatif menonton.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar : Istimewa

SKETSA - Sebagian besar masyarakat Indonesia merupakan penikmat film atau drama. Apalagi selama masa pandemi, masyarakat tentunya perlu menghibur diri dengan menonton. Sayangnya, sebagian orang masih memilih untuk menggunakan situs streaming ilegal sebagai alternatif menonton.

Maraknya situs penyedia tontonan ilegal yang kerap dijumpai di internet membuat masyarakat berbondong-bondong move on dari situs legal ke website tidak resmi. Menurut survei yang dilakukan YouGov untuk Coalition Against Privacy (CAP) dari Asia Video Industry Association, sebanyak 63% masyarakat Indonesia memang suka mengakses situs streaming atau torrent ilegal untuk menikmati konten premium tanpa membayar biaya langganan.

Pengguna platform ilegal beranggapan, laman ilegal yang amat menjamur ini lebih mudah, irit dan efisien. Koleksi judul yang lengkap juga membuat para pengguna situs ilegal dapat dengan leluasa memilih apa yang ingin mereka tonton.

Selain itu, film atau drama dapat diunduh dan ditonton secara offline. Inilah yang membuat pengguna bisa menonton di mana saja dan kapan saja. Meski seringkali muncul sisipan iklan dan disertai buffering, pengguna sama sekali tidak keberatan dengan tampilan tersebut. Sebab akses yang mudah dan gratislah yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan layanan ilegal. Meskipun tindakan ini sebenarnya merugikan pihak sineas atau rumah produksi.

Dampak yang diberikan kepada para sineas tentunya tak jauh dari kerugian materiel, yang tidak sedikit diakibatkan oleh masyarakat yang lebih memilih menonton gratis dari situs ilegal dibandingkan menonton langsung di bioskop. Selain itu, hal ini juga telah melanggar hak cipta dari para sineas.

Terkait permasalahan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tercatat telah berhasil memblokir 1.946 situs yang melanggar hak cipta dan hak paten selama tahun 2019. Tetapi, hal ini juga tidak dapat menghilangkan eksistensi dari situs tontonan ilegal. Sebab situs tersebut akan muncul kembali dengan domain yang baru. Lantas, mengapa situs semacam ini sulit untuk diberantas?

Dikutip dari CNBC Indonesia, menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Pangerapan, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah dengan industri film di Indonesia. Industri film harus proaktif dalam meningkatkan keamanan film agar tidak tersebar secara umum.

Kemudian, harus segera mengadukan situs tontonan ilegal jika terdapat pelanggaran hak cipta agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah. Terakhir, dibutuhkan kerja sama antar pemerintah seperti Kemkominfo dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mencari pemilik situs agar dapat dibawa ke proses peradilan. Kolaborasi ini harus dilakukan secara terus menerus untuk dapat memberantas situs tontonan ilegal.

Selain pemerintah dan industri film, masyarakat juga memiliki peran besar dalam memberantas situs tontonan ilegal. Saat ini, masyarakat dapat menikmati film dengan menonton melalui situs streaming yang legal seperti GoPlay, Viu, Iflix dan Netflix dengan biaya yang terjangkau dan tentu tidak merugikan para sineas. Sehingga, masyarakat dapat terus mendukung industri perfilman di Indonesia. (krz/bae/ash/len)



Kolom Komentar

Share this article